Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Tanpa Mengadakan Rapat No.001/SK.MSI/III/2018 tanggal 15 April 2019 dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara efisien dan efektif, Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter).


Komposisi dan Profil Komite Audit

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan terdiri dari pihak-pihak independen sebagai berikut:

Ketua (Chairman) : Andry Wisnu
Anggota (Member) : Agus Mulyanto
Anggota (Member) : Beti Puspitasari Santoso

 

Profil Komite Audit

Andry Wisnu
Ketua

lihat disini >>

 

Agus Mulyanto
Anggota

Pengangkatan Bapak Agus Mulyanto sebagai Anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005.Kep.Kom/MNC-CL/V/2020 tanggal 29 Mei 2020.

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Beliau meraih Doctor of Philisophy (Ph.D) in Telecommunication Engineering pada tahun 1982 dan Master of Science (M.Sc) degree in Telecommunication Engineering with a Minor in Business Management dari University of Wisconsin Madison, USA pada tahun 1978. Selain itu beliau meraih gelar Master in Telecommunication dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1976 dan Sarjana Teknik Elektro jurusan Telekomunikasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) pada tahun 1972.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bisnis media penyiaran dan televisi berlangganan. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Senior Executive dan Anggota Dewan Direksi PT Surya Citra Televisi (SCTV) (1989-2003). Di MNC Group sebagai Komisaris (2004-2007) dan Direktur (2007-2013) di PT Media Nusantara Citra Tbk, Direktur Utama PT Nusantara Vision (2007-2008), Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) (2009-2013), Komisaris PT MNC Sky Vision Tbk (2009-2012), Komisaris PT MNC Land Tbk (2011-2013), Direktur Utama PT Media Citra Indostar (2009-2014), Direktur Utama PT Infokom Elektrindo (2009-2011 dan 2014-2015). 

Saat ini beliau menjabat Komisaris Independen PT MNC Vision Networks Tbk (2019-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Kabel Mediacom (2015-sekarang) dan Komisaris PT Infokom Elektrindo (2015-sekarang).

Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya.

 

Beti Puspitasari Santoso
Anggota

Warga negara Indonesia, dilahirkan di Cirebon pada tahun 1959, Beti Puspitasari Santoso telah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk sejak 27 Juli 2015.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Pemimpin Cabang di Bank Dagang Nasional Indonesia, Wakil Direktur PT MNC Investama Tbk (1996-1999) dan Direktur Utama PT MNC Investama Tbk (2000-2002).

Dia juga menjabat sebagai Komite Pemimpin Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) (2001-2005) dan Presiden Direktur PT MNC Kapital Indonesia Tbk (2002-2004).

Pada tahun 2004-2007, ia menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan kemudian sebagai Direktur RCTI (2009-2013) dan Wakil Direktur utama RCTI (2013-2014).

Ia meraih gelar sarjana Ekonomi dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1985.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit


Membantu Dewan Komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan di Perseroan, Komite Audit mengemban sejumlah tanggung jawab, yang secara garis besar tercantum dalam Piagam Komite Audit sebagai berikut:

  1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

 

Kewenangan Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris

 

Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit

Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan, pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Komite Audit melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) dan Rekan. Pembahasan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian mencakup dampak implementasi PSAK dan ISAK yang berlaku efektif tahun 2023. Auditor Eksternal bersama- sama dengan Komite Audit juga melakukan pembahasan perihal pertimbangan kritis akuntansi pada anak perusahaan, estimasi akuntansi signifikan, kasus hukum, serta isu dan transaksi signifikan pada tahun terkait. Laporan Keuangan Konsolidasian Audit telah terbit dengan opini wajar.

    Atas perikatan audit yang dilakukan dengan Auditor Eksternal, Komite Audit berpendapat bahwa proses audit dilakukan dengan tingkat integritas dan profesionalisme yang tinggi sehingga tidak ada alasan untuk mempercayai adanya benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dari pihak Auditor.

    Komite Audit juga melakukan penelaahan atas aktivitas operasional dan kondisi keuangan Perseroan yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasi kuartal I, II, III dan IV di tahun berjalan.

  2. Komite Audit melakukan penelahaan atas aktivitas legal yang mencakup ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketaatan penyampaian atas keterbukaan informasi kepada badan regulasi pasar modal. Komite Audit juga melakukan pembahasan atas proses litigasi Perseroan baik yang baru muncul di tahun berjalan maupun perkembangan kasus yang muncul dari tahun sebelumnya.
  3. Komite Audit melakukan penelaahan atas aktivitas audit internal tahun 2023, serta pelaksanaan tindak lanjut atas temuan yang dilakukan oleh Unit Audit Internal. Aktivitas audit yang dilakukan Unit Audit Internal sampai dengan kuartal IV tahun 2023 dikelompokkan berdasarkan penugasan per lini usaha.
  4. Komite Audit melakukan penelaahan atas efektivitas risk assessment dan Whistleblowing System (WBS).
  5. Komite Audit menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
COPYRIGHT 2024. PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT Tbk. All Rights Reserved