Komite Nominasi dan Remunerasi membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan proses pencalonan posisi strategis dalam manajemen dan proses penetapan besaran remunerasi berjalans ecara obyektif, efektif dan efisien.
Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan pendapat dan rekomendasi profesional kepada Dewan Komisaris terkait penentuan besaran gaji/honorarium, bonus dan tunjangan bagi Dewan Komisaris, Direksi, serta karyawan Perseroan, termasuk struktur, syarat, dan pelaksanaan atas insentif jangka panjang bagi Direksi.
Komite Nominasi dan Remunerasi juga bertugas memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan.
Piagam Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, yang mengatur tugas dan tanggung jawab, komposisi dan struktur anggota, rapat dan pelaksanaannya, serta pengungkapan dan pelaporan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Fungsi Nominasi
a. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penentuan:
b. Memberikan usulan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Menentukan kriteria untuk diimplementasikan dalam mengindentifikasi para calon, memeriksa dan menyetujui calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Dalam melakukan hal tersebut Komite akan menerapkan prinsip bahwa setiap calon mampu dan layak untuk jabatan kedudukan yang bersangkutan dan merupakan calon yang memenuhi syarat untuk posisi atau kedudukan tersebut dengan pengalaman, kemampuan dan faktor-faktor relevan lainnya.
d. Menjalankan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi sebagaimana dimaksud diatas.
Fungsi Remunerasi
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta evaluasi terhadap kesesuaian dengan pelaksanaan kebijakan remunerasi dari waktu ke waktu.
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
d. Komite wajib menjalankan prosedur remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi, sebagai berikut:
e. Struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi harus memiliki kelayakan, kepatutan, serta tolok ukur yang wajar dengan mempertimbangkan:
f. Komite dapat mempertimbangkan masukan dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris lainnya terkait kebijakan yang akan direkomendasikan.
g. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh komite minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab
a. Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
b. Pertanggungjawaban Komite disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk laporan-laporan sebagai berikut:
c. Anggota Komite yang masih, atau yang sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota Komite, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota Komite, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
d. Anggota Komite dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
e. Anggota Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mentaati ketentuan peraturan yang berlaku dan Kode Etik Perseroan serta dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya.
Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi
Saat ini anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berjumlah 4 (empat) orang yang diketuai oleh seorang Komisaris Independen, beranggotakan 2 (dua) anggota Komisaris dan 1 (satu) Head of Human Resources Perseroan.
Susunan dan Profil Anggota
Susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Nama | Name |
Jabatan | Position |
Dasar Hukum Penunjukkan | Legal Basis of Appointment |
Andry Wisnu |
Ketua | Chairman |
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. MDE/048/DKOM/VIII/2023 Decree of the Board of Commissioners MDE/048/DKOM/VII/2023 |
Liliana Tanaja |
Anggota | Member |
|
Dini Aryanti Putri |
Anggota | Member |
|
Thresia Anggadjaja |
Anggota (Administrator) | Member (Administrator) |
Pelaksanaan Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2023
Pada tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas sebagai berikut:
Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.