Pedoman Kerja Direksi Dan Dewan Komisaris

PEDOMAN DEWAN KOMISARIS

 

Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

 

  1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

    Tugas dan tanggung jawab Komite terhadap Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

    • Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada Direksi.
    • Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
    • Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.

  2. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
     
    • Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
    • Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. Jika Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
    • 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama.
    • Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
      • Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.
      • Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
      • Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perseroan.
      • Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.


  3. RAPAT DAN PELAKSANAANNYA

    • Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
    • Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota.
    • Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    • Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.

 

PEDOMAN DIREKSI 

     1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  • Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  • Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  • Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
  • Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 
  • Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.



     2. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN

  • Direksi minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota, yang salah satunya menjabat sebagai Direktur Utama.
  • Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir. 
  • Anggaran Dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi. 



     3. RAPAT DAN PELAKSANAANNYA

  • Rapat Direksi diadakan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
  • Rapat Direksi diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota.
  • Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  • Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.
COPYRIGHT 2024. PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT Tbk. All Rights Reserved